Penelitian hukum merupakan
suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran
tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum
tertentu dengan jalan menganalisanya.
Pengertian Penelitian Hukum
Penelitian merupakan terjemahan dari bahasa
inggris yaitu research, yang berasal dari kata re (kembali)
dan to search (mencari). Dengan demikian, penelitian berarti
mencari kembali. Yang dicari dalam suatu penelitian adalah pengetahuan yang
benar, di mana pengetahuan yang benar ini nantinya dapat dipakai untuk menjawab
pertanyaan atau ketidaktahuan tertentu.
Suatu penelitian secara ilmiah dilakukan
untuk menyalurkan hasrat ingin tahu yang telah mencapai taraf ilmiah, yang
disertai suatu keyakinan bahwa setiap gejala akan ditelaah dan dicari hubungan
sebab akibatnya atau kecenderungan-kecenderungan yang timbul.
Menurut Soerjono Soekanto, penelitian
merupakan suatu usaha untuk menganalisa serta mengadakan konstruksi secara
metodologis, sistematis dan konsisten. Penelitian merupakan sarana yang digunakan
untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan.
Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan
ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang
bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan
jalan menganalisanya.
Selain itu, juga diadakan pemeriksaan yang
mendalam terhadap fakta hukum, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas
permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan.
Sebelum melakukan penelitian hukum, perlu
dipahami ruang lingkup disiplin hukum. Disiplin hukum adalah suatu sistem
ajaran tentang hukum sebagai norma yaitu sesuatu yang dicita-citakan dan
sebagai kenyataan atau sikap tindak. Disiplin hukum dapat dibedakan dalam dua
segi yaitu segi umum dan segi khusus.
Pengertian Ilmu Hukum
Teori Hukum menurut
JJH Bruggink memberikan penjelasan mengenai teori hukum dalam dua hal,
yaitu, Teori Hukum dalam arti luas, yaitu seluruh rangkaian dalam ilmu
hukum. Teori Hukum dalam arti sempit adalah merupakan keseluruhan pernyataan
yang saling berkaitan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-
putusan.
·
Teori Hukum Dalam Arti Luas
Teori hukum dalam arti luas
dapat diartikan sebagai kajian dari ilmu hukum itu sendiri. Menurut Satjipto
Rahardjo dan W. Friedmann menjelaskan yang dimaksud dengan teori hukum adalah
aliran atau madzhabKmadzhab dalam ilmu hukum seperti teori hukum alam, teori
positivisme dan utilitarisme dan sebagainya.
·
Teori Dalam Arti Sempit
Teori hukum dalam arti
sempit seperti yang dijelaskan oleh Briggink adalah suatu pernyataan konseptual
yang memberikan penjelasan mengenai hubungan di antara peraturan-peraturan
hukum dan putusan- putusan hukum. Teori ini berbicara secara spesifik mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan konsepsi-konsepsi hukum, prinsip- prinsip hukum,
doktrin-doktrin hukum, dan kaidah-kaidah hukum.
Contoh sederhana mengenai
teori hukum dalam arti sempit yaitu :
- Teori
Badan Hukum
- Teori
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
- Teori
Penyelenggaraan Pemerintah Bersih
- Teori
Hukum Agraria
- Teori
Hukum Perkawinan Islam
- Teori
Hukum Kesehatan
- Teori
Hukum Perusahaan
Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli :
Berikut Ini Merupakan
Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli.
·
Teori Hukum Alam
yaitu teori yang
menjelaskan bahwa hukum berasal dari tuhan atau rasionalitas manusia yang
bersifat universal.
·
Teori Hukum Positivisme
yaitu teori yang
menjelaskan bahwa hukum adalah suatu perintah yang berbentuk peraturan
perundangKundangan yang dibuat secara formal oleh lembaga yang diberi
kewenangan.
·
Teori Hukum Murni
yaitu teori yang
menjelaskan bahwa hukum adalah terdiri dari sistem norma dan mempunyai hirarkhi
di mana norma yang lebih bawah harus mengacu pada norma yang lebih atas dan
norma tertinggi disebut norma dasar (basic nomr).
·
Teori Utilitarianisme
yaitu teori yang menjelaskan
bahwa hukum harus dibuat demi kemanfaatan orang banyak. Hukum tersebut harus
melindungi bagi orangyang menaati untuk menciptakan kebahagiaan dan memberi
sanksi bagi yang melanggar untuk memberi kesengsaraan (pain and pleasure).
·
Teori Realisme Hukum
yaitu teori yang
menjelaskan bahwa hukum tidak saja merupakan susunan norma yang terpisah dari
kehidupan sosial. Hukum harus berkembang sesuai dengan dengan perkembangan.
·
Teori Hukum Antropologi
yaitu teori yang
menjelaskan bahwa hukum tumbuh dan berkembang sesuai jiwa dan nilai yang hidup
dalam masyarakat (volkgeist) dan hukum akan mati jika masyarakat kehilangan nilai-
nilai.
·
Teori Hukum Kritis
yaitu teori yang
menjelaskan bahwa hukum adalah bagian dari alat kerja politik, sehingga untuk
merubah hukum diperlukan proses dekunstruksi.
Macam-Macam Metode Penelitian
Metode penelitian mempunyai
berbagai kategori. Diantaranya ialah metode penelitian yang berdasarkan
pada suatu fokus kajiannya terbagi menjadi tiga bagian yakni:
Metode Penelitian Hukum Normatif
Metode penelitian hukum
Normatif ini juga biasa disebut dengan penelitian hukum doktriner atau
juga di sebut dengan penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum
doktriner , sebab penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan
tertulis sehingga penelitian tersebut sangat erat hubungannya pada pada
perpustakaan dikarenakan hukum normatif ini akan membutuhkan data-data yang
bersifat sekunder pada perpustakaan.
Dalam suatu penelitian
hukum normatif hukum yang tertulis dikaji pula dari berbagai aspek seperti
aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur atau komposisi, konsistensi,
penjelasan umum serta penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan
mengikatkan suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan ialah bahasa
hukum. Sehingga dapat disimpulkan pada penelitian hukum normatif mempunyai
cakupan yang sangat luas.
Metode
Penelitian Hukum Normatif-Empiris
Metode penelitian hukum
normatif-empiris ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan
hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris.Dalam
metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan
hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu
yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian hukum
normatif-empiris terdapat tiga kategori, yaitu:
- Non
judicial Case Study
ialah pendekatan studi kasus hukum yang tanpa ada konflik
sehingga tidak ada akan campur tangan dengan pengadilan.
- Judicial
Case Study
Pendekatan judicial case study ini ialah pendekatan studi kasus hukum
dikarenakan adanya konflik sehingga akan melibatkan campur tangan
pengadilan untuk dapat memberikan keputusan penyelesaian.
- Live
Case Study
Pendekatan live case study ini ialah pendekatan pada suatu peristiwa
hukum yang pada prosesnya masih berlangsung ataupun belum berakhir.
Metode
Penelitian Hukum Empiris
Metode penelitian hukum
empiris ialah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat
hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu
lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian hukum empiris ini ialah
meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum
empiris dapat juga dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Pendekatan dalam
Penelitian Hukum
Ada 2 pendekatan dalam
sebuah penelitian, yaitu pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif.
Pendekatan kuantitatif memusatkan perhatian pada gejala- gejala yan mempunyai
karakteristik tertentu dalam kehidupan manusia yang dinamakan variabel. Dalam pendekatan
ini, variabel-variabel dianalisis dengan menggunakan teori yang obyektif.
Sasaran kajian pendekatan
kuantitatif adalah gejala-gejala yang ada dalam kehidupan manusia itu tidak terbatas
banyaknya dan tidak terbatas pula kemungkinan-kemungkinan variasi dan
tingkatannya, maka diperlukan pengetahuan statistik (berupa angka-angka).
Penelitian kuantitatif mencakup setiap jenis penelitian yang didasarkan
atas perhitungan presentase, rata- rata dan perhitungan statistik lainnya.
Contoh penelitian dengan
pendekatan kuantitatif adalah penelitian yang datanya menggunakan kuisioner dan
statistik. Pendekatan kualitatif memusatkan perhatian pada prinsip-prinsip umum
yang mendasari perwujudan satuan-satuan gejala yang ada dalam kehidupan
manusia, atau pola-pola yang dianalisis gejala-gejala sosial budaya dengan
menggunakan kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan untuk memperoleh
gambaran mengenai pola-pola yang berlaku. Penelitian dengan pendekatan
kualitatif adalah penelitian yang tidak mengadakan perhitungan.
Data dalam Penelitian Hukum
Sebuah penelitian harus
menggunakan data.111 Data
merupakan bentuk jamak dari datum (bahasa
Latin). Jika dilihat dari tempat diperolehnya, ada dua jenis data yaitu:
1. Data primer
Data yang diperoleh
langsung dari masyarakat. Data ini didapat dari sumber pertama dari individu
atau perseorangan. Misalnya adalah hasil wawancara atau hasil pengisian
kuisoner.
2. Data sekunder
Data yang diperoleh dari
kepustakaan. Data sekunder merupakan data primer yang telah diolah lebih lanjut
dan disajikan baik oleh pihak pengumpul data primer atau oleh pihak lain.
Kegunaan data sekunder adalah untuk mencari data awal/informasi, mendapatkan
landasan teori/landasan hukum, mendapatkan batasan/definisi/arti suatu istilah.
Pengolahan, Analisa dan Konstruksi Data
Pada dasarnya, pengolahan,
analisa dan konstruksi data dapat dilakukan secara kualitatif dan/atau secara
kuantitatif. Penyajian hasil penelitian (sebagai hasil pengolahan data) bisa
disatukan maupun dipisahkan dengan analisa data. Apabila dipisahkan, maka
penyajian hasil penelitian sifatnya semata-mata deskriptif.
Tidak benar bila dikatakan
bahwa pengolahan, analisa dan konstruksi data sekunder dilakukan dengan
kualitatif belaka sedangkan pengolahan, analisa dan konstruksi data primer
dilakukan dengan kuantitatif belaka.
Hal ini dikarenakan pada
hakekatnya pengolahan, analisa dan konstruksi data secara kualitatif maupun
kuantitatif merupakan dua cara yang saling melengkapi. Pada penelitian hukum
normatif yang menelaah data sekunder, penyajian data dilakukan sekaligus dengan
analisanya.
Sumber : www.gurupendidikan.co.id